Rapor SAKIP Membaik, 14 Pemda Mendapat DID

By Admin

nusakini.com--Tiga tempat, yakni Batam, Bali dan Yogyakarta menjadi saksi bisu perbaikan ‘rapor’ Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pemerintah daerah tahun 2017. Dari 91 pemda yang memperoleh predikat A, BB dan B pada 2016 menjadi 200 pada 2017. Buahnya, ada 8 provinsi dan 6 kabupaten mendapat Dana Insentif Daerah (DID). 

Pemerintah provinsi yang memperoleh predikat A bertambah, dari 3 provinsi menjadi empat, yakni Jawa Timur, DIY, Jawa Barat dan Sumatera Selatan. Sedangkan kabupaten/kota tetap dua, yakni Kota Bandung dan Kabupaten Banyuwangi. Yang cukup menggembirakan, kabupaten/kota yang meraih predikat BB jumlahnya meningkat dari 10 menjadi 30 pada 2017, sementara pemerintah provinsi yang mendapat BB berkurang satu. Kalau tahun 2016 ada 7, kini tinggal 6, karena satu diantaranya naik menjadi A. 

Pemda yang meraih predikat B tahun 2017 tercatat 19 provinsi dan 139 kabupaten/kota, meningkat dibanding tahun sebelumnya 12 provinsi dan 57 kabupaten/kota. Namun masih ada 5 provinsi dan 312 kabupaten/kota yang berpredikat CC kebawah, dan menjadi ‘PR’ untuk diperbaiki pada tahun 2018 ini. 

Dampak yang paling terasa dari perbaikan ‘rapor’ akuntabilitas kinerja itu adalah terjadinya efisiensi anggaran minimal sebesar Rp 41,15 Triliun. Penghematan ini tidak seluruhnya berasal dari pemda, tapi sebagian dari 5 kementerian dan lembaga. Namun terdapat 7 pemerintah provinsi dan 113 pemerintah kabupaten /kota yang memiliki andil dalam mengikis inefisiensi. Penghematan itu mengikis potensi inefisiensi anggaran pada APBN/APBD tahun 2016 sebesar Rp 392,87 Triliun (di luar belanja pegawai), atas instansi pemerintah yang nilainya di bawah 60, atau dengan predikat CC ke bawah. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, penerapan SAKIP dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di lingkungan instansi pemerintah. “Namun akan lebih optimal lagi, jika seluruh instansi pemerintah mengimplementasikan e-performance based budgeting,” ujarnya. 

Betapa tidak, saat ini e-performance based budgeting baru terbangun dan diterapkan oleh beberapa instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten maupun kota. “Dengan terbangunnya e-performance based budgeting di beberapa kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, serta kabupaten/ kota, kini telah dapat diwujudkan efisiensi anggaran minimal 41,15 Triliun rupiah,” ujar Asman. 

Angka tersebut diperoleh dari perhitungan atas indikasi serta potensi inefisiensi penggunaan anggaran di luar belanja pegawai atas intansi pemerintah yang tidak akuntabel dengan predikat akuntabilitas kinerja di bawah CC. Inefisiensi yang terjadi dikarenakan tidak jelasnya hasil yang akan dicapai (sasaran tidak berorientasi terhadap hasil), ukuran kinerja yang tidak jelas, tidak adanya keterkaitan antara program/kegiatan dengan sasaran, serta rincian kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kegiatan. 

Selain peningkatan efisiensi penggunaan anggaran, penerapan dengan penerapan SAKIP yang baik, setiap program atau kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah menjadi lebih fokus pada sasaran pembangunan. “Tentu saja, penerapan SAKIP yang baik juga mencegah adanya program atau kegiatan ‘siluman’ di lingkungan instansi pemerintah,” imbuh Asman. 

Efisiensi dalam birokrasi hanya dapat terjadi apabila akuntabilitas dapat diwujudkan oleh birokrasi itu sendiri. Caranya, dengan mengintegrasikan akuntabilitas kinerja dengan sistem e-budgeting untuk memastikan bahwa setiap anggaran akan berorientasi pada outcome atau manfaat bagi masyarakat. “Inilah yang disebut sistem e-performance based budgeting,” tegas Asman. 

Namun demikian, e-budgeting yang dilaksanakan sejumlah instansi pemerintah saat ini belum seluruhnya diintegrasikan dengan kinerja yang akan diwujudkan (outcome), sehingga belum mampu mencegah pemborosan dan belum dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu, Menteri Asman berharap e-budgeting yang implementasikan instansi pemerintah dapat diselaraskan dengan kinerja yang akan diwujudkan (e-performance based budgeting). 

Dengan penganggaran berbasis kinerja dan target yang jelas, penggunaan dana publik hanya untuk sasaran strategis, seperti untuk pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Penerapan SAKIP harus menetapkan outcome apa yang akan dicapai dengan target yang terukur dan sesuai dengan sasaran pembangunan nasional. Kuncinya terletak pada pengukuran kinerja yang jelas. 

Bukan itu saja, bagi pemda yang SAKIP-nya selalu baik, pemerintah juga mengucurkan dana insentif daerah (DID). Menurut Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh ada 14 pemda yang mendapat DID, yakni 8 provinsi dan 6 kabupaten. 

Delapan provinsi dimaksud adalah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Selatan dan Bali. Sedangkan 6 kabupaten meliputi Bantul, Kulon Progo, Sleman, Banyuwangi, Badung dan Karimun. Besaran DID ada yang Rp 7,25 miliar, Rp 7,75 Miliar, Rp 8,25 Miliar dan terbesar Rp 8,75 Miliar. (p/ab)